Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

New Berikut Pakaian Dinas Harian Kabupaten Banjar

Konten [Tampil]

pakaian dinas harian kab Banjar

Kabupaten Banjar, baru saja mengeluarkan surat edaran mengenai Pakaian  Dinas Harian di lingkup Kabupaten banjar, Pakaian Dinas harian itu mengalami perubahan setelah adanya peraturan daerah yang baru, Khususnya di lingkup ASN dan PTT Pemerintah Kabupaten Banjar.

Sebelumnya pakaian dinas harian di lingkup pemerintah Kabupaten Banjar sudah lama tidak mengalami perubahan Regulasi, pegawai yang statusnya ASN pakaiannya sama saja dengan pegawai yang statusnya Kontrak atau PTT.

Karena adanya peraturan Kementerian yang mengatur masalah Pakaian ASN dan Pegawai Kontrak di Lingkup Kerja Pemerintahan, oleh karena itu, Tiap daerah mengeluarkan peraturan masing masing untuk diterbitkan mengenai Pakaian dinas Harian tersebut.

Adapun dasar dari keluarnya Regulasi Pakaian ASN dan Tenaga kontrak Ini adalah "Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara DI Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah". Oleh karena itu makanya Keluarlah Regulasi tentang Pakaian.

Jadi Pakaian dinas harian ASN dan Pegawai tidak tetap tidak lagi sama, Khususnya pada hari senin dan Selasa. Untuk peraturan yang dulu Pegawai yang statusnya PPPK atau Non ASN bisa memakai pakaian apa saja ( Baik Pakaian Pemda maupun pakaian yang sama sejenis dengan Pegawai ASN Tersebut ).

Jenis Pakaian yang dipakai Oleh ASN dan Pegawai Tidak Tetap

Nah ada beberapa jenis pakaian yang harus dipakai oleh ASN dan Tenaga Kontrak di lingkup pemerintah Kabupaten Banjar sebagai salah satu bentuk peraturan daerah yang baru lagi masalah pakaian :

Ketentuan pakaian dinas bagi PNS, sebagai berikut:

  1. PDH warna khaki digunakan pada hari Senin dan Selasa.
    pakaian dinas harian pemerintah Kabupaten Banjar

  2. PDH kemeja putih dan celana/rok hitam digunakan pada hari Rabu.
  3. Pakaian Batik/Tenun/Lurik/Sasirangan pada hari Kamis dan/ Sabtu dan pada hari Batik nasional setiap 2 Oktober.
    motif batik intan Pakaian PDH kab Banjar

  4. PDH pakaian muslim pada hari Jumat.
  5. Pakaian Seragam Batik Korpri dan celana/rok biru tua digunakan pada tanggal 17 setiap bulan, upacara pada hari besar nasional, upacara hari ulang tahun Korpri, rapat rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.
  6. Pakaian adat khas Banjar digunakan pada tanggal 14 setiap bulan

Ketentuan pakaian dinas bagi PPPK dan Tenaga Honor, sebagai berikut:

  1. PDH kemeja putih dan celana / rok kita gunakan pada hari Senin, Selasa dan Rabu.
    pakaian dinas harian non pns

  2. PDH Batik /Tenun/Lurik/Sasirangan pada hari Kamis dan/ Sabtu.
  3. PDH pakaian muslim pada hari Jumat.
    pakaian dinas harian honorer kab banjar

Pakaian adat khas Banjar digunakan pada tanggal 14 setiap bulannya

Penggunaan pakaian dinas wajib disertai atribut lengkap.

Jadi Pada tanggal 14 setiap Bulannya wajib memakai pakaian adat Banjar, namun bertahap dan tidak sekaligus.

Penggunaan jilbab bagi ASN wanita dijulurkan sampai menutupi dada dengan ketentuan warna:

  1. PDH warna khaki, jilbab polos warna kuning mustard.
  2. PDH kemeja putih dan celana / rok hitam, jilbab polos warna pink salem.
  3. PDH Batik/Tenun/Lurik/Sasirangan kerudung polos warna menyesuaikan warna
  4. pakaian.
  5. Pakaian Seragam Batik Korpri celana/rok biru tua, kerudung polos warna biru tua.

Ketentuan lengan baju PDH bagi ASN pria:
pakaian laki laki PDh nya

  1. Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat menggunakan PDH lengan panjang atau pendek.
  2. Bagi Pejabat Administrator, Pengawas, Pelaksana dan Fungsional menggunakan PDH lengan pendek.
  3.  6.Ketentuan pakaian dinas bagi tenaga kontrak/PTT adalah disamakan dengan ketentuan Pakaian     Dinas PPPK, agar kepala perangkat daerah melakukan pengaturan pakaian
  4. dinas tersebut dalam perjanjian kerja yang dibuat.
  5. Semua ASN wajib menaati ketentuan Pakaian Dinas tersebut, apabila tidak mematuhi maka akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Ketentuan pakaian dinas berlaku mulai 1 Januari 2021

Itulah beberapa Regulasi yang berlaku di Kabupaten Banjar mengenai masalah pakaian yang dipakai Oleh ASN, Tenaga kontrak dan Pegawai tidak tetap di Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar. Dan Mulai Berlakunya pun pada Tahun 2021, atau pada tahun mendatang.

Post a Comment for "New Berikut Pakaian Dinas Harian Kabupaten Banjar"