Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Materi PKN Tentang Pemilu Pemilihan Kepala Daerah

Konten [Tampil]
Materi PKN Tentang Pemilu Pemilihan Kepala Daerah

Pemilihan Kepala daerah dan wakil  kepala daerah

Pilkada adalah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi dan kabupaten/Kota. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ini juga akan menjadi salah satu tanda bahwa rakyat melaksanakan kedaulatan rakyat terutama di daerahnya.Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di atur dalam Undang - undang No 32 tahun 2004.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah Gubernur dan wakil gubernur untuk daerah Provinsi, Bupati dan wakil bupati Untuk daerah kabupaten, serta walikota dan wakil walikota untuk daerah perkotaan, pemilihan ini dilaksanakan dengan cara yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia dan jujur serta adil.

Pemilu atau kepanjangannya adalah pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD di selenggarkan oleh KPU maka pilkada di selenggarakan oleh Komisi pemilihan Umum daerah (KPUD) , Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur di laksanakan oleh KPUD provinsi dengan bantuan KPUD Kabupaten atau Kota.

Persiapan pemilihan

Tahapan - tahapan persiapan pemilihan kepala daerah sebgai berikut
Pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK),Panitia pemukut suara(PPS), dan kelompok  penyelanggara pemungutan siara ( KPPS )
Pendaftaran dan penetapan pemilih
Pendaftaran dan penetapan pasangan calon
pelaksanaan kampanye

Pembentukan panitia Pemilihan

Panitia pemilian kacamatan (PPK) , berkedudukaka membantu tugas - tugas dari KPUD daerah  dalam melaksanakan Pilkada, mengumpulkan hasil dari perhitungan suara selruh dari seluruh TPS.Sedangkan panitia pemungutan suara (PPS) tempatnya di desa dan mempunyai tugas sebagai   mendata dan mendaftarkan pemilih, mengangkat pencatatan penting dan menyampaikan daftar pemilih kepada PPK, menghitung suara dari sejumlah kotak suara dan di wilayah kerjanya.

Pendaftaran dan penetapan Pemilih

  • Warga negara indonesia
  • bertaqwa kepada tuhan yang maha esa
  • sekurang -kurangnya berpendidikan SLTA /Atau sederajat
  • Berusia sekurang - kurangnya 30 Tahun pada saat pendaftaran
  • sehat jasmani dan rohani
  • tidak pernah di jatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan
  • tidak di cabut hak pilihnya

Pelaksanaan Kampanye

Kampanye di laksnakan selama 14 hari dan berakhir 3 hari sebelum tanggal pemungutan suara . Jadawal pelaksanaan kampanye di tetapkan oleh KPUD dengan memperhatikan usul pasangan calon kampanye dapat di lakukan melalui :

  • pertemuan terbatas
  • tatap muka dan dialog
  • penyiaran melalui telivisi dan radio
  • media sosial
  • penyebaran kampanye secara umum
  • debat publik dan terbuka antar calon




Post a Comment for "Materi PKN Tentang Pemilu Pemilihan Kepala Daerah"