Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Prosedur Mengurus Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sekolah Non Formal di Dinas Pendidikan dan Kementrian Agama

Konten [Tampil]



Masih dalam suasana pemberkasan CPNS serta mau siap-siap daftar PPPK nih, siapa yang ijazahnya ilang hayuk acungkan tangan :D eh tapi jangan sampai deh. soalnya kalo ilang ijazah, yang pertama galau, yang kedua risau, yang ketiga was-was :D

sebelumnya, aku pernah membahas tentang cara mengurus SKP Ijazah di sini https://www.manyasahilmu.com/2018/08/mengurus-ijazah-sekolah-yang-hilang.html . tapi itu untuk sekolah formal ya. sedangkan untuk mengurus kehilangan ijazah yang sekolah non formal kayak kejar paket A, kejar paket B, kejar paket C, Salafiyah, dll itu sebenarnya prosedurnya mirip, serupa namun tak sama. intinya siapkan waktu dan mental buat ditanya-tanya "kenapa hilang?". siapa juga yang pengen kehilangan ijazah -_-

sekarang, simak syarat-syarat untuk mengurus surat pengganti ijazahnya dulu deh..

1. datang ke sekolah yang bersangkutan. ngomong baik-baik kalo kamu memerlukan surat keterangan bahwa kamu pernah sekolah disana untuk mengurus surat kehilangan di kepolisian, copy/scan 1 buat mengurus di dinas pendidikan/kemenag.
2. berbekal surat keterangan dari sekolah, beserta fotokopian ijazah dan ktp, kamu pergi ke kantor polisi minta dibikinin surat keterangan kalo ijazah kalian hilang. pertanyaannya standar sih, hilang di mana, karena apa, kapan hilangnya.
3. sebelum pergi ke kementrian yang menaungi sekolah kamu itu (dinas pendidikan atau kementrian agama), kamu siapkan dulu beberapa formulir berikut ini:
a. Surat Pernyataan Mutlak
b. Surat Keterangan Saksi (dari 2 orang teman kalian yang sama-sama ikut kamu waktu ujian sekolah tersebut)
c. Surat Keterangan Saksi (dari tutor/guru/ustadz yang menerangkan kalau kamu pernah sekolah dan mengikuti ujian di sana).
NOTE: sertakan fotokopian KTP orang yang kalian minta menjadi saksi tersebut. di ceklek/straples adi satu dengan surat keterangan saksi yang bersangkutan

4. kalo sudah, bawa surat yang poin 1,2 dan 3 beserta fotokopi ktp, fotokopi ijazah, fotokopi identitas raport (kalo ada), pas fhoto, sama materai. saatnya mengurus ke dinas pendidikan atau ke kementrian agama hehehehe.

5. surat kuasa kalo mengurusnya diwakilkan (khusus kemenag)

jadi yang perlu disiapkan secara keseluruhan adalah:

1. fotokopi ktp sekitar 2-3 lembar
2. fotokopi ktp 2 saksi dari teman kalian masing-masing 1 lembar
3. fotokopi ktp saksi tutor/guru/ustadz 1 lembar
3. pas fhoto 3x4 , kemaren itu cuma kepake 2 lembar. tapi stok banyak gapapa.
4. fotokopi ijazah 3 lembar.
5. fotokopi identitas raport kamu 1 lembar (sertakan raport aslinya juga diperlukan kok)
6. materai 6000 sekitar 4-5 lembar.
7. map nya jangan lupa hehe

kalo udah lengkap, tinggal tunggu beberapa hari, nanti tinggal ttd dan cap 3 jari. selesaii :) semoga urusan lancar whehehehe

Link dokumen pengurusan surat pengganti ijazah (dinas pendidikan)
Surat Pertanggung jawaban mutlak
Surat Keterangan Saksi (Teman satu angkatan)
Surat Keterangan Saksi (tutor/guru/ustadz)

NOTED: surat keterangan saksi bisa digunakan untuk kedua instansi.

Link dokumen pengurusan surat pengganti ijazah (kementrian agama)
Surat Permohonan
Surat Pertanggung jawaban mutlak
Surat Kuasa



Post a Comment for "Prosedur Mengurus Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sekolah Non Formal di Dinas Pendidikan dan Kementrian Agama"