Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kemendikdasmen Larang Keras Penggunaan Tas Aneh dan Pakaian Warna-warni saat MPLS 2025

Konten [Tampil]
tas dan buku sekolah mpls

Jakarta, 13 Juli 2025 – Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan kebijakan tegas terkait pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025, Kemendikdasmen melarang keras penggunaan atribut tidak edukatif, seperti tas aneh, pakaian warna-warni yang berbeda antara sisi kanan dan kiri, serta aksesoris yang tidak relevan dengan tujuan pendidikan. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan MPLS yang ramah, inklusif, dan mendukung pembentukan karakter peserta didik baru.

MPLS Ramah: Gerbang Pembentukan Karakter

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa MPLS Ramah merupakan langkah awal untuk membentuk karakter dan membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah. “MPLS bukanlah ajang perpeloncoan atau pamer kekuatan senior terhadap junior, melainkan kesempatan untuk membangun suasana belajar yang positif dan menyenangkan,” ujar Gogot, sebagaimana dilansir dari laman resmi JPNN.com.

MPLS 2025 akan berlangsung selama lima hari, mulai Senin, 14 Juli 2025, di seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Tema “MPLS Ramah” menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung hak serta martabat siswa. Untuk mewujudkan tujuan ini, Kemendikdasmen telah menetapkan sejumlah larangan dan panduan yang harus dipatuhi oleh sekolah, guru, dan panitia MPLS.

Larangan Atribut Tidak Edukatif

Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah larangan penggunaan atribut yang tidak mendidik atau berpotensi mempermalukan siswa. Contohnya meliputi tas karung, tas belanja plastik, kaus kaki warna-warni yang tidak simetris, aksesoris kepala yang tidak wajar, alas kaki aneh, dan papan nama dengan desain rumit atau konten tidak bermanfaat. Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen, Rusprita Putri Utami, menjelaskan bahwa atribut-atribut ini sering kali digunakan dalam praktik perpeloncoan yang dapat merendahkan martabat siswa dan berdampak negatif pada psikologis mereka. “Kami tidak membenarkan aktivitas yang tidak relevan dan membuat peserta didik tidak nyaman,” tegas Rusprita.

Selain itu, Kemendikdasmen juga melarang tindakan yang mengarah pada perpeloncoan, baik secara fisik, verbal, maupun psikis. Tindakan seperti bentakan, perundungan, ejekan, hinaan, atau hukuman yang tidak mendidik dilarang keras. Sekolah diminta memastikan semua kegiatan MPLS bersifat edukatif, relevan, dan mendukung pengenalan lingkungan sekolah secara positif.

Aturan Pakaian: Fleksibel dan Tidak Memberatkan

Dalam hal pakaian, Kemendikdasmen tidak menetapkan aturan baku terkait seragam khusus untuk MPLS. Sekolah diberi kebebasan untuk menentukan pakaian yang digunakan, dengan syarat tidak membebani orang tua atau wali murid. Rusprita menegaskan bahwa siswa baru dapat mengenakan seragam dari jenjang pendidikan sebelumnya, seragam olahraga, atau pakaian lain yang telah disepakati bersama. “Prinsip utamanya adalah tidak memberatkan orang tua murid baru,” ujarnya dalam Sosialisasi MPLS Ramah 2025 yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendikdasmen pada 8 Juli 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban finansial bagi keluarga siswa, sekaligus memastikan bahwa MPLS tetap fokus pada pengenalan lingkungan sekolah, bukan pada aspek-aspek yang tidak relevan seperti penampilan atau atribut tambahan.

Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Selain larangan, Kemendikdasmen juga mendorong sekolah untuk menanamkan “Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat” selama MPLS. Kebiasaan ini mencakup bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat. Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa kebiasaan ini dirancang untuk membentuk karakter positif dan mendukung perkembangan holistik siswa sejak hari pertama sekolah.

Untuk mendukung implementasi kebiasaan ini, Kemendikdasmen merekomendasikan kegiatan seperti Program Pagi Ceria, yang melibatkan senam bersama, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan doa bersama sebelum memulai pelajaran. Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang menggembirakan dan memperkuat rasa kebersamaan di antara siswa.

Pengawasan dan Pelaporan

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan MPLS Ramah, Kemendikdasmen telah menetapkan mekanisme pengawasan dan pelaporan. Sekolah wajib melaporkan hasil evaluasi kegiatan MPLS secara formatif dan sumatif, dengan pendampingan dari Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen. Masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran melalui kanal resmi, seperti call center ULT Kemendikdasmen di nomor 177 atau platform LAPOR di https://kemendikdasmen.lapor.go.id

Rusprita menegaskan bahwa sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku jika ditemukan pelanggaran, baik oleh panitia, guru, maupun pihak sekolah. Hal ini mencakup kegiatan yang tidak sesuai dengan panduan, seperti penggunaan atribut aneh atau tindakan perpeloncoan.

Sosialisasi dan Dukungan Pemangku Kepentingan

Sosialisasi MPLS Ramah 2025 telah dilakukan secara daring melalui kanal YouTube Kemendikdasmen, melibatkan pembicara utama seperti Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti, Dirjen Pendidikan Vokasi Tatang Muttaqin, dan Rusprita Putri Utami. Acara ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan, termasuk guru, orang tua, dan siswa, memahami pentingnya MPLS yang ramah dan bebas dari praktik yang merugikan.

Kemendikdasmen juga menyediakan panduan resmi melalui laman https://cerdasberkarakter.kemendikdasmen.go.id/mplsramah/, yang berisi rujukan kegiatan yang dapat dilakukan selama MPLS. Panduan ini mencakup ide-ide kegiatan edukatif yang mendukung pengenalan lingkungan sekolah, seperti tur fasilitas sekolah, pengenalan guru dan staf, serta kegiatan kelompok untuk membangun kerja sama antar siswa.

Komitmen untuk Pendidikan Bermutu

Kebijakan MPLS Ramah 2025 mencerminkan komitmen Kemendikdasmen untuk memberikan pendidikan bermutu yang menghormati hak dan martabat siswa. Dengan melarang praktik perpeloncoan, atribut tidak edukatif, dan kegiatan yang tidak relevan, Kemendikdasmen berupaya menciptakan pengalaman awal sekolah yang positif dan bermakna bagi peserta didik baru.

Orang tua juga diajak untuk berpartisipasi aktif dalam mempersiapkan anak-anak mereka menghadapi MPLS. Dengan komunikasi yang transparan antara sekolah dan orang tua, diharapkan MPLS dapat menjadi langkah awal yang menyenangkan dalam perjalanan pendidikan siswa.

Kesimpulan

MPLS 2025 di bawah panduan Kemendikdasmen menawarkan pendekatan baru yang menitikberatkan pada pembentukan karakter, inklusivitas, dan kenyamanan siswa. Larangan terhadap penggunaan tas aneh, pakaian warna-warni yang tidak simetris, dan atribut tidak edukatif lainnya menegaskan bahwa MPLS harus menjadi momen yang mendukung perkembangan siswa, bukan malah menimbulkan ketidaknyamanan. Dengan pengawasan ketat, panduan yang jelas, dan dukungan dari semua pihak, MPLS Ramah 2025 diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang positif dan inspiratif sejak hari pertama sekolah.

Post a Comment for "Kemendikdasmen Larang Keras Penggunaan Tas Aneh dan Pakaian Warna-warni saat MPLS 2025"