Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Beginilah Cara Membuat Paspor Baru Tahun Ini

Konten [Tampil]
Bepergian keluar negeri merupakan salah satu impian bagi sebagian orang di
negara indonesia, bepergian keluar negeri memerlukan paspor yang harus dibuat
di kementerian imigrasi sebagai prasyarat untuk bisa singgah di negara orang lain bukan negara kita sendiri.

Pembuatan paspor menjadi kendala ketika banyak yang tidak mengerti tata cara
pemuatan yang benar, sehingga banyak orang yang tidak memahami pembuatan
paspor belakangan ini.Padahal pengurusan dan pembuatan paspor merupakan hal yang mudah dilakukan

Asalkan kita mau mengikuti aturan dan syarat yang berlaku, dijamin pembuatan
pasportnya bakal lancar-lancar saja.Sekarang, proses dan cara membuat paspor
bisa dibilang sudah cukup mudah.

Kalau beberapa tahun lalu, membuat paspor identik dengan antrian yang sangat
panjang di kantor imigrasi. Bahkan, banyak orang yang rela datang dini hari
untuk mengantri. Padahal, kantor imigrasi sendiri baru dibuka sekitar jam 8
pagi.

Cara Membuat Paspor baru


Untuk mengatasi banyaknya antrian tersebut, untuk saat ini sudah disediakan
pembuatan paspor online yang dapat memudahkan masyarakat untuk membuat
passport. Masalahnya, apabila pembuatan paspor semakin hari semakin di
persulit takutnya terjadi antrian yang lebih panjang lagi.
Sebelum membuat paspor, perlu diperhatikan dokumen persyaratan lengkap untuk  membuat paspor di kantor imigrasi seluruh indonesia;



  1. E - KTP asli beserta fotokopinya dipersiapkan
  2. Kartu Keluarga asli beserta Fotokopinya
  3. Akta kelahiran, ijazah (SD/SMP/SMA), Surat buku nikah, atau surat baptis aslibeserta fotokopinya. silahkan kamu pilih salah satunya saja misalkan akta kelahiran. akan tetapi, pastikan dokumen tersebut ada terdapat berbagai macam
  4. Informasi tentang data diri kamu lengkap.
  5. Siapkan Materai 6000

Informasi tambahan bagi kamu yang pernah membuat paspor dan berencana ingin
membuat paspor lagi untuk anak kamu, jangan kelupaan untuk membawa paspor
asli yang sudah kamu buat serta buku nikah/surat nikah.Untuk pembuatan
pasport sendiri wajib menggunakan e-KTP Asli lho.

Jika E-Ktp kamu sudah diurus namun masih belum diterbitkan sama empunya dinas
kependudukan dan pencatatan sipil, maka kamu harus membawa surat rekomendasi
khusus dari disdukcapil setempat.


Cara Membuat paspor pertama kali


Pembuatan paspor pertama kali syatrtanya sama dengan di atas. Pembuatan
paspor akan membantu masyarakat untuk mewujudkan mimpinya bepergian keluar
daerah negara indonesia. Bagi orang yang pertama kali membuat paspor pasti
merasa kebingungan dan mencari cara agar paspor yang ia buat terwujud.

Padahal tidak usah bingung karena pembuatan paspor sekarang mudah sekali
dilakukan, bisa secara online dan bisa menggunakan cara offline. Pembuatan
paspor menjadikan jalannya fungsi dinas imigrasi di negeri ini.

Cara Membuat Pasport Baru Secara Online

Pembuatan paspor baru secara online dapat dilakukan dengan menggunakan ponsel android kamu
pembuatan yang dilakukan dengan mengunduh aplikasi antrian paspor bisa kamu gunakan untuk membuat paspor.

Tahapan pembuatan paspor Online adalah sebagai berikut;

Gunakan ponsel android sebagai salah satu sarana untuk pembuatan paspor online silahkan unduh
di Google play store yang bernama antrian paspor. Aplikasi ini di kembangkan langsung oleh kementrian Teknologi dan informasi keimigrasian Indonesia.


  1. Pastikan kamu memiliki paket data android  agar cukup untuk mengisi form online bagi para pembuat paspor baru.Buka aplikasi antrian paspor kemudian isi data diri kamu menggunakan formulir yang ada di aplikasi tersebut.
  2. setelah mengisi formulir dengan cara lengkap, selanjutnya akun kamu akan di verifikasi melalui email.
  3. kamu langsung bisa login di aplikasi dengan menggunakan password dan email yang sudah kamu buat secara online.
  4. Pilih wilayah kantor imigrasi yang paling dekat dengan tempat tinggalmu.
  5. Mengisi data permohonan antrian paspor mulai dari tanggal yang diinginkan untuk pembuatan paspor, hingga jumlah pembuat atau pemohon.
  6. Mengisi data permohonan antrean paspor mulai dari tanggal yang di inginkan untuk pembuatan paspor, pastikan bahwa pengajuan pembuatan pasport sudah di setujui dan masuk kouta harian sesuai tanggal yang dipilih.
  7. Apabila sudah di setujui, kamu bisa datang langsung ke kantorimigrasi yang sudah kamu pilih sesuai jam dan tanggal yang kamu ajukan di aplikasi.
  8. Tunjjukan Kode QR Barcode yang ada pada akun kamu kepada petugas admin atau resepsionis yang ada di kantor imigrasi
  9. Petugas akan memberikan kamu berupa kertas atau bukti cetak antrean yang berisi nomer urut Panggilan pembuatan pasport. 


Ketentuan Mendaftar Antrean Online Pembuatan Paspor via Aplikasi

  1. Dalam 1 akun atau aplikasi, kamu bisa mendaftarkan antrean untuk 5 ornag atau lebih sesuai kemampuan kamu.
  2. Lima orang ini adalah yang termasuk dalam anggota keluarga inti seperti bapak/ibu, suami/istri, anak, dan diri sendiri.
  3. Namun, Di Luar daripada itu, antrean tidak bisa di ajukan secara bersama- sama atau pengajuan Kolektif.
  4. Aplikasi antrean paspor dapat di gunakan untuk pembuatan paspor di beberapa kantor imigrasi tiap daerah berbeda - beda.

Sekian bagaimana cara pembuatan paspor baru semoga bermanfaat bagi kalian yang pengen jalan-jalan ke luar negeri.

1 comment for "Beginilah Cara Membuat Paspor Baru Tahun Ini"

Salam perkenalan