Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA, BENTUK NEGARA DAN BANGUNAN NEGARA

Konten [Tampil]
A. Pengertian Sistem

            Dalam bahasa awam, pengertian system sering disamakan dengan cara yang akan ditempuh dalam mencapai suatu tujuan. Menurut Carl J. friedrich system adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhan. Sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya itu. Dengan demikian dalam bahasa ilmiah system adalah suatu tatanan/susunan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari bagian-bagian atau komponen-komponen yang berkaitan antara satu dengan lainnya secara teratur dan terencana untuk mencapai suatu tujuan. Apabila salah satu dari komponen tersebut berfungsi melebih atau kurang dari wewenangnya, maka akan mempengaruhi komponen yang lain.
            Hamid S. Attamimi mengemukakan bahwa dalam kata system pemerintahan, terdapat bagian-bagian dari pemerintahan yang masing-masing mempunyai tugas dan fungsinya sendiri-sendiri namun secara keseluruhan bagian-bagian itu merupakan satu kesatuan yang padu dan bekerja sama secara rasional.dengan mencermati argumentasi semacam ini, maka pengertian system akan selalu berkaitan dengan mekanisme dan cara kerja suatu lembaga, institusi ataupun organ dalam mencapai suatu tujuan yang hendak dicapai.

B. Pengertian Pemerintahan
            Di lingkungan para ahli HukumTata Negara, pemahaman mengenai pengertian pemerintahan masih belum ada kesepakatan yang sama. Hal ini disebabkan adanya cara pandangyang berbeda dalam memberikan arti dari pemerintahan. Ketidksepakatan ini merupakan hal yang lumrah di dalam dunia akademik dan tidak perlu diperdebatkan. Kalau pemerintahan itu di ambil dari kata pemerintah ( yang berakhiran “an” ), maka hal ini jelas akan menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Sebagian ada yang menyamakan dengan eksekutif,  dan sebagian yang lain menyamakan dengan Negara.
            Perbedaan pendapat semacam tersebut disebabkan oleh adanya ajaran trias politika yang membagi kekuasaan Negara kedalam tiga kekuasaan utama, yaitu eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan perundang-undangan ), legislatif ( kekuasaan untuk membentuk perundang-undangan ) dan Yudikatif ( kekuasaan untuk melakukan penegakan perundang-undangan atau sering di sebut kekuasaan peradilan ).
            Pemerintah dalam arti luas yakni segala bentuk kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan Negara yang dilakukan oleh organ-organ Negara yang mempunyai otoritas atau kewenangan untuk memnjalankan kekuasaan. Sedangkan pengertian pemerintahan secara sempit tidak lain adalah aktifitas atau kegiatan yang diselenggarakan oleh fungsi eksekutif yang dalam hal ini dilaksanakan oleh presiden maupun perdana menteri sampai dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya.
            Dengan demikian, jika pengertian pemerintahan tersebut dikaitkan dengan  pengertian system, maka yang dimaksud dengan system pemerintahan adalah : suatu tatanan/susunan pemerrintahan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari organ-organ pemegang kekuasaan di dalam Negara dan saling melakukan hubungan fungsional diantara organ-organ Negara tersebut baik secara vertical maupun horizontal untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki.

C. Tiga Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
            Menurut dokrin Hukum Tata Negara yang biasanya tertuang di dalam konstitusi system pemerintahan Negara dapat di bagi kedalam 3 (tiga ) pengertian,yaitu :I
1. system pemerintahan Negara dalam arti paling luas, yakni tatanan yang berupa struktur dari suatu Negara dengan menitik beratkan pada hubungan antara Negara dengan rakyat. Pengertian seperti ini akan menimbulkan model pemerintahan monarkhi, aristokrasi dan demokrasi.
2. system pemerintahan Negara dalam arti luas, yakni suatu tatanan atau struktur pemerintahan Negara yang bertitik tolak dari hubungan antara semua organ Negara, termasuk hubungan antara pemerintah pusat (Central Government) dengan bagian-bagian yang terdapat di dalam Negara di tingkat local (Local Government). Kajian system pemerintahan Negara dalam arti seperti ini meliputi:
a. Bangunan Negara kesatuan : Pemerintah pusat memegang otoritas penu (berkedudukan lebih tinggi) ketimbang pemerintah local.
b. Bangunan Negara Serikat (Federal) : Pemerintah pusat dan Negara bagian mempunyai kedudukan yang sama.
c. Bangunan Negara Konferederasi : Pemerintah Lokal (Kanton/wilayah) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pemerintahan pusat.
3. system pemerintahan Negara dalam arti sempit, yakni suatu tatanan atau struktur pemerintahan yang bertitik tolak dari hubungan sebagian organ negaradi tingkat pusat, khususnya hubungan antara eksekutif dan legislative. Struktur atau tatanan pemerintahan Negara seperti ini. Akan menimbulkan model :
a. Sistem parlementer : Parlemen (legislative) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi ketimbang eksekutif, contoh Inggris, jepang, india.
b. Sistem pemisahan kekuasaan (presidensiil) : Parlemen (legislative) dan pemerintah mempunyai kedudukan yang sama dan saling melakukan control (check and balances). Contohnya AS.
c. Sistem Pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat : Pemerintah (eksekutif) pada hakekatnya adalah Badan Pekerja dan Parlemen (Legislatif). Dengan kata laineksekutifmerupakan bagian yang tak terpisahkan dari legislative (parlemen) oleh karena itu parlemen tidak diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada eksekutif. Sehingga yang berhak mengawasi parlemen dan eksekutif adalah rakyat secara langsung. Contohnya Swiss.
D. Bentuk Negara
            Sebagaiman dikemukakan oleh Leon Duguit dan Jellinek, yakni menyangkut bentuk Negara Republik dan Monarkhi. Intinya bentuk Negara itu berkisar pada pola penentuan kepala Negara dan pola pengambilan keputusan yang dilakukan di dalam Negara tersebut. Dikatakan Negara berbentuk republic, apabila mekanisme penentuan kepala negaranya dilakukan melalui pemilihan (langsung atau melalui suatu majelis) dengan periodesasi masa jabatan yang telah ditentukan.
            Jikalau negaraitu dikatakan berbentuk monarkhi apabila penentuan kepala Negara dilakukan berdasarkan prinsip pewarisan alias turun temurun, dan pengambilan keputusannya dilakukan tidak melalui suatu forum majelis yang mempresentasikan kepentingan rakyat.
E. Bangunan Negara
            Membahas mengenai bangunan Negara, maka criteria yang harus kita pergunakan adalah menyangkut struktur atau susunan Negara. Dalam hal ini titik pandang kita tertuju pada pembagian dan hubungan kekuasaan antara Central government (pemerintah pusat) dan Local Government (pemerintah local).
            Disebut bangunan Negara kesatuan (unitaris), apabila hanya ada satu kekuasaan yang berwenang untuk membuat undang-undang yang berlaku di Negara tersebut, yakni pemerintah pusat, sedangkan local government hanya melaksanakan atau menyesuaikan dengan UU tersebut. Sehubungan dengan hal ini, maka dikenal adanya dua model Negara kesatuan, khususnya bila ditinjau dari asas penyelenggaraan pemerintahannya, yaitu :
1. Negara kesatuan dengan asas sentralisasi .
2. Negara kesatuan dengan asas desentralisasi.
            Bangunan Negara serikat (federalis). Disebut demikian, apabila antara pemerintah pusat (Pemerintah Federal) dengan pemerintah Negara bagian mempunyai wewenang yang sama dalam membentuk UU.
            Sedangkan disebut bangunan Negara sebagai serikat Negara-negara (konfederalis) adalah apabila Negara terdiri dari gabungan beberapa Negara yang sejak semula berdaulat yang bergabung untuk melaksanakan fungsi-fungsi tertentu.
F. Organisai Dari Sistem Pemerintahan Negara
1. Organisasi Pemerintahan Dalam Garis Horizontal
            Sebagaimana telah disinggung dalam pelajaran ilmu Negara bahwa menurut konsep Trias Politika kekuasaan di dalam Negara dapat dibagi menjadi 3 cabang kekuasaan utama, yaitu :
a. kekuasaan Legislatif, yakni kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif, yakni kekuasaan untuk menjalankan undang-undang .
c. kekuasaan Yudikatif, yakni kekuasaan untuk melaksanakan peradilan.
            Ketiga cabang kekuasaan Negara ini dipegang oleh lembaga/badan kenegaraan yang memegang kekuasaan eksekutif dan legislative. Pada hakikatnya terpisah secara tegas dan tidak bias saling mempengaruhi. Sedangkan jika system pemerintahannya adalah system parlementer. Maka badan kenegaraan yang memegang kekuasaan eksekutif dan legislative dapat saling berhubungan dan saling mempengaruhi antara satu dengan lainnya.
            Dengan demikian konsep pengorganisasian pemerintahan dalam garis horizontal pada hakikatnya merupakan implementasi dari konsep trias politika yang dilandasi oleh adanya reaksi terhadap organisai pemerintahan yang absolute-diktatorik yang pada umumnya terjadi dalam Negara yang berbentuk monarkhi.
2. Organisasi Pemerintahan Dalam Garis Vertikal.
            Membahas organisasi system pemerintahan dalam garis vertical pada intinya bertitik tolak dari bangunan Negara, khususnya bangunan Negara serikat dan bangunan Negara kesatuan. Sedangkan di Negara kesatuan, khususnya yang mempergunakan asas desentralisasi dikenal. Adanya pemerintah daerah yang berwenang untuk menyelenggarakan pemerintah sendiri sesuai dengan aspirasi masyarakat  di masing-masing daerah (otonomi). Menurut UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. Desantralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom dalam ikatan Negara kesatuan RI.
            Menurut Kranenburg kedua satuan pemerintahan yang lebih rendah di bawah pemerintah pusat baik yang terdapat di Negara keasatuan maupun serikat masing-masing mempunyai cirri-ciri yang berbeda antara satu dengan yang lain berdasarkan hukum positif, yaitu :
a. Negara bagian yang terdapat di dalam Negara serikat memiliki “Pauvoir Constituent”, yakni wewenang untuk membentuk undang-undang dasar sendiri serta mempunyai wewenang untuk membentuk organisasi sendiri dalam rangka dan batas-batas konstitusi federal.
b. Dalam Negara federal (serikat), wewenang membentuk undang-undang pusat untuk hal-hal tertentu telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.
            Menurut Hukum tata Negara Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam undang-undang No. 22 tahun 1999- wewenang pembentukan peraturan perudang-undangan tingkat daerah ( peraturan daerah maupun keputusan kepala daerah) ditentukan oleh wewenang pemerintahan yang telah diserahkan kepada masing-masing tingkat daerah (propinsi, kabupaten/kota). Hal ini Nampak jelas di dalam pasal 7 undang-undang No. 22 tahun 1999 yang pada intinya menegaskan bahwa “wewenag daerah adalah seluruh wewenang pemerintahan kecuali politik luar negeri, peradilan, pertahanan dan keamanan, moneter, dan fiscal, peradilan, agama serta kewenangan lainnya yang diatur dengan undang-undang.

G. Bentuk Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan.
            Ada 3 macam system pemerintahan, yaitu :
1. Sistem pemerintahan Parlementer (Parliementary Executive)
            Pada prinsipnya system pemerintahan parlementer menitik beratkan pada hubungan antara organ Negara pemegang kekuasaan eksekutif dan legislative. System ini merupakan sisa-sisa peninggalan system pemerintahan dalam arti paling luas, yakni morankhi. Dikatakan demikian karena kepala Negara apapun sebutanya mempunyai kedudukan yang tidak dapat diganggu gugat. Sedangkan penyelenggara pemerintahan sehari-hari diserahkan kepada menteri.
            Menurut Arend Lijphart perkembangan system parelementer ini pada umumnya melalui tiga fase. Pada awalnya pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang bertanggung jawab atas seluruh system politik atau system kenegaraan. Kemudian muncul sebuah majelis dengan anggota yang menentang hegemoni raja. Terakhir, majelis mengambil alih tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagai parlemen maka raja kehilangan sebagian besar kekuasaan tradidionilnya.
            Ciri-ciri system pemerintahan ini, pada umumnya dapat digambarkan sebagai berikut :
a. Terdapat hubungan yang erat antara eksekutif dan legislative (parlementer), bahkan antara keduanya saling tergantung satu dengan yang lainnya.
b. Eksekutif yang dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh parlemen dari partai politik/organisasi peserta pemilu yang menduduki kursi mayoritas di parlemen.
c. Kepala Negara (apapun sebutannya) hanya berfungsi ataupun berkedudukan sebagai kepala Negara saja.
d. Dikenal adanya mekanisme pertanggung jawaban menteri kepada perlemen.
2. Sistem Pemerintahan Presidensiil (Fixed Exexutive).
            Sistem pemerintahan ini bertitik tolak dari kosep pemisahan kekuasaan sebagaimana dianjurkan oleh teori trias politika. System ini menghendaki adanya pemisahan kekuasaan secara tegas, khususnya antara badan pemegang kekuasaan legislative.
Ciri-ciri utama dari system pemerintahan ini adalah :
a. Kedudukan kepala Negara (presiden) di samping sebagai kepala Negara juga sebagai kepala eksekutif (pemerintahan).
b. Presiden dan parlemen masing-masing dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
c. Karena presiden  dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, maka kedudukan antara kedua lembaga ini tidak bias saling mempengaruhi (menjatuhkan).
d. Kendati presiden tidak dapat diberhentikan oleh parlemen ditengah-tengah masa jabatannya berlangsung.
e. Dalam rangka menyusun cabinet (menteri), presiden wajib minta persetujuan parlemen.
f. Menteri-menteri yang diangkat oleh presiden tersebut tunduk dan bertanggung jawab kepada presiden.
3. Sistem Pemerintahan dengan Pengawasan Langsung Oleh Rakyat.
            Sistem pemerintahan ini sering disebut juga system badan pekerja dan dipergunakan di Negara konfederasi swiss. Menurut konstitusi federal konfederasi Swiss dinyatakan antara lain :
a. pemegang kedaulatan tertinggi di Negara konfederasi swiss adalah sidang federal yang terdiri dari dewan nasional dan dewan Negara.
b. pemegang kekuasaan eksekutif dan badan pelaksana kekuasaan tertinggi konfederasi swiss dipegang oleh dewan federal, yang terdiri dari tujuh anggota dan dipilih oleh sidang federal.
c. presiden dan wakil presiden konfederasi swiss dipilih oleh sidang federal, diantara para anggota dewan untuk masa jabatan satu tahun.
            Memperhatikan konstruksi ketatanegaraan tersebut, maka tidaklah mungkin apabila siding federal (pemegang kekusaan eksekutif) saling melakukan control seperti halnya dalam system pemerintahan parlementer. Hal ini mengingat dewan federal pada hakikatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sidang federal. Bahkan dapat dikatakan bahwa dewan federal hanyalah merupakan badan pekerja dari sidang federal.
Cara yang dapat ditempuh oleh rakyat konferedasi Swiss untuk melakukan control terhadap jalannya pemerintahan adalah dengan melalui :
a.         Referendum, yaitu suatu kegiatan politik dilakukan oleh rakyat untuk memberikan keputusan setuju atau menolak terhadap kebijaksanaan yang dimintakan persetujuan kepada rakyat. Referendum ini terdiri dari 3 macam, yaitu :
1. referendum obligator (wajib), yaitu meminta pendapat secara langsung terhadap suatu rancangan undang-undang yang akan diundangkan.
2. referendum fakultatif (tidak wajib), yaitu meminta pendapat secara langsung kepada rakyat tentang setuju atau tidaknya terhadap undang-undang yang sudah berlaku, tetapi ada sementara rakyat yang menggugatnya.
3. referendum optatif, yaitu meminta pendapat secara langsung kepada rakyat tentang setuju atau tidaknya terhadap rancangan undang-undang pemerintah federal atau pemerintah pusat.
b.         Usul Inisiatif Rakyat, yaitu hak rakyat untuk mengajukan suatu rancangan undang-undang kepada parlemen dan pemerintah.
            Bentuk-bentuk system pemerintahan tersebut pada hakikatnya dipergunakan untuk menampung se-ideal mungkin prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
            “  Dalam pemerintahan parlementer, kepala pemerintahan yang bias dijabat oleh perdana menteri, Presiden dan lainnya tergantung pada mosi atau kepercayaan badan legislative dan dapat turun dari jabatannya melalui mosi tidak percaya dari legislative : daam pemerintahan presidensil , kepala pemerintahan hampir selalu disebut presiden – dipilih untuk masa jabatan yang di tentukan oleh UUD dan dalam keadaan normal tidak dapat dipaksa untuk mengundurkan diri oleh badan legislative ( meskipun terdapat kemungkinan untuk memecat seseorang presiden dengan proses pendakwaan luar biasa ).
            Memperhatikan argumentasi tersebut di atas, maka Nampak jelas bahwa ditinjau dari aspek akunbilitas pemerintah, maka memang system parlementer bias di anggap lebih demokratis ketimbang system presidensil.

H. Demokrasi Dan Sistem Pemerintahan Negara
            Dari sudut pandang etimologi demokrasi berasal dari kata “ demos “ (rakyat ) dan “Cratein” (memerintah). Jadi secara harfiah kata demokrasi dapat di artikan sebagai rakyat memerintah.
            Menurut  Aristoteles, sebagaimana dikutif oleh CF. Strong dalam buku yang berjudul “Modern Political Constituton”. Dikatan bahwa demokrasi itu termasuk bentuk pemerosotan. Pendapat semacam ini terasa mengejutkan, mengingat di era sekarang paham demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan laksana “primadona” yang memancarkan pesona bagi setiap bangssa untuk meraihnya.menurut Polybios dalam Cyclus Theory dikemukakan bahwa demokrasi merupakan bentuk system pemerintahan yang paling akhir kemunculannya setelah monarkhi dan Aristocry.
            Maurice Duverger pada intinya mengatakan bahwa kalau arti kata yang di pahami secara awam,maka demokrasi yang sesungguhnya tidak pernah ada, sebab hal ini adalah pertentangan dengan kodrat alam dan sangat utopis mengingat tidak mungkin segolongan orang yang berjumlah sedikit diperintah. Sedangkan Schumpeter mengemukakan apa yang dinamakan “teori lain mengenai demokrasi” mencapai keputusan politik yang di dalamnya individu memperoleh kekuasaan  untuk membuat keputusan melalui perjuangan kompetitif dalam rangka memperoleh suara rakyat.
            Di Negara Modern cara untuk melaksanakan demokrasi sebagaimana pernah dilakukan pada zaman Yunani Kuno jelas tidak mungkin lagi dapat terselenggara dengan baik. Hal ini antara lain di sebabkan :
1.      Jumlah penduduk Negara dewasa ini sudah sedemikian besarnya.ini mengakibatkan pelaksanaan demokrasi secara langsung justru akanmenyulitkan dalam pengambilan keputusan. Perlu diketahui bahwa pada umumnya pengambilan keputusan. Perlu diketahui bahwa pada umumnya pengambilan keputusan dengan jumlah peserta yang demikian besar sulit untuk dilakukan bila  dibangdingkan dengan pengambilan keputusan dengan jumlah peserta yang relative sedikit.
2.      Masalh ketatanegaraan di Negara-negara modern dewasa ini sudah sedemikian kompleks. Sehingga tidaklah mungkin dalam setiap penyelesaian masalah tersebut selalu melibatkan rakyat langsung melalui suatu forum pertemuan yang bersifat kolosal.
3.      Pelaksanaan demokrasi langsung memerlukan dana relative besar.
4.      Ditinjau dari aspek teknis, bagi Negara yang letak geografisnya terdiri dari pulau-pulau seperti Indonesia.

ZAMAN YUNANI KUNO
a.       Demokrasi dilaksanakan secara langsung.
b.      Hak untuk berdemokrasi terbatas untuk segolongan warganegara, terutama kaum bangsawan. Sedangkan bagi golongan pendatang, budak dan kaum wanita tidak mempunyai hak untuk berdemokrasi.
c.       Untuk melakukan demokrasi rakyat yang mempunyai hak untuk itudikumpulkan dalam suatu arena seperti stadion,dan mereka bebas untuk menyampaikan berbagai pendapat.

ABAD PERTENGAHAN
a.       Disebut juga abad kegelapa. Karena setiap argumentasidan pendapat manusia harus bias dikembalikan pada hal-hal yang bersifat supranatural dan iraasional.
b.      Peran gereja sebagai lembaga aama dibawah kepimimpinan paus sangat besar.bahkan gereja membawahkan Negara.hal ini merupakan konsekuensi dari munculnya paham kedaulatan tuhan yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh seorang paus ( pemimpin tertinggi agama Katolik ) sebagai wakil tuhan yang ada didunia ini.
c.       Dengan pola seperti ini maka, demokrasi mengalami degradasi.artinya rakyat kebanyakan tidak lagi mempunyai posisi yang menentukan dalam aktifitas kehidupan kenegaraan.
d.      Banyak terjadi perebutan kekuasaan di kalangan bangsawan untuk mempengaruhi raja ataupun paus
e.       Muncul konsep demokrasi melalui Magma charta, yakni kontrak perjanjian antara beberapa bangsawan dan Raja John dari Inggris, yang antara lain menghendaki agar raja mengikat diri dan mengakui serta menjamin hak-hak dan privileges dari para bangsawan. Piagam ini tidak berlaku bagi rakyat kebanyakan.

RENAISSANCE
a.       Renaissance pada hakikatnya adalah suatu ajaran yang berusaha untuk menghidupkan kembali kesusastraan dan kebudayaan pada zaman Romawi dan Yunani yang telah tersingkir pada abad pertengahan.
b.      Dengan adanya ajaran tersebut, maka mmerangsang munculnya paham rasionalitas, yakni suatu paham yang lebih mementingkan kebebasan manusia untuk menyampaikan pemikiran-pemikiran yang rasional. Hal ini kemudian menimbulkan gagasan :
1.      Urusan agama (gereja ) dengan urusan Negara harus ulai dipisahkan.
2.      Meluasnya gagasan-gagasan di bidang politik ketatanegaraan.
3.      Paham nasionalitas harus diterapkan dengan mempergunakan teori social contract.tori ini dilandasi oleh asumsi bahwa dunia itu dikuasai oleh hokum yang timbul dari alam (nature) yang mengandung prinsip-prinsip keadilan universal,artinya  berlaku untuk semua waktu dan semua orang.

DEMOKRASI KONSTITUSIONAL  ABAD XIX DAN NEGARA HUKUM
a.       Untuk menyelengarakan hak-hak politik rakyat, maka perlu  di adakan pembatasan kekuasaan pemerintah dengan suatu konstitusi. Konstitusi tersebut baik yang bersifat naskah (written constitution) atupun yang tidak bersifat naskah (unwritten constitution).
b.      Konstitusi tersebut menjamin hak-hak politik rakyat dan menyelengarakan pembagian kekuasaan Negara sedemikian rupa. Sehingga kekuasaan eksekutif diimbangi oleh kekuasaan parlemen dan lembaga-lembaga hokum. Pola yang demikian inilah yang disebut konstitutionalisme.
c.       Menurut Carl J.Friedrich,konstitusionalisme adalah gagasan yang menganggap bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan aktifitas yang di selenggarakan atas nama rakyat,tetapi tunduk kepada beberapa pembatasanyang di maksud untuk memberikan jaminan bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalah gunakan oleh mereka yang memerintah.
d.      Menurut ajaran constitutionalisme fungsi UUD atau konstitusi adalah :
1.      Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah ;
2.      Menjamin hak-hak asasi warganegara.
e.       Ajaran konstitutionalisme ini menimbulkan rechtsstaat di Eropa Barat dan Rule Of Law di Negara-negara Anglo-saxon.
Unsure-unsur rechtsstaat (klasik) adalah :
1.      Jaminan hak-hak asasi manusia ;
2.      Pemisahan/pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak asasi manusia;
3.      Pemerintahan berdasarkan peraturan (wetmatigheid van bestuur);
4.      Peradilan administrasi untuk menyelesaikan perselisihan.
Sedangkan unsur-unsur Rule Of Law (klasik) adalah :
1.      Supremasi aturan-aturan hokum (supremacy of law ); tidak ada kekuasaan sewenang-wenang dan seseorang hanya akan di hokum kalau ia melanggar hokum.
2.      Kedudukan yang sama di bidang hukum (equality before the law ).
3.      Terjaminnya hak-hak asasi manusia.

DEMOKRASI KONSTITUSIONAL ABAD XX DAN RULE OF LAW YANG DINAMIS
a.       Munculnya konsep negara kesejahteraan  (welfare state) . Fungsi  negara adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat  ( social services state) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum warga negara .
b.      Syarat-syarat untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law, adalah :
1.      Perlindungan konstitusional, artinya konstitusi  selain menjamin hak-hak individu juga harus menentukan pula cara prosedural  untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin ;
2.      Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
3.      Kebebasan untuk menyatakan pendapat;
4.      Pendidikan kewarganegaraan ( civic education).
c.       Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan  politik diselenggarakan  melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka  dan yang  bertanggung jawab kepada mereka  melalui suatu proses pemilihan yang bebas .
1.      Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
     Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia-setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945- Indonesia pernah menggunakan beberapa kostitusi tertulis  selain UUD 1945 . Masing-masing konstitusi tertulis tersebut mengatur mengenai sistem pemerintahan Negara Indonesia yang berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya .
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut Konstitusi RIS
     Sistem Pemerintahan Indonesia menurut Konstitusi RIS adalah sistem Pemerintahan Parlementer yang tidak murni. Pasal 118 Konstitusi RIS antara lain menyebutkan :
a.       Presiden tidak dapat diganggu gugat;
b.      Mentri-mentri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya,maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri .
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUDS 1950
       UUDS 1950 masih tetap dipergunakan bentuk sistem pemerintahan seperti yang diatur dalam Konstitusi RIS . Pendek kata dalam hal sistem pemerintahan negara ,UUDS 1950 masih melanjutkan seperti yang di atur di dalam Konstitusi RIS . Hal ini disebabkan  UUDS 1950 pada hakekatnya merupakan hasil amandemen dari Konstitusi RIS dengan menghilangkan pasal-pasal yang bersifat federalis . Didalam pasal 83 UUDS 1950 dinyatakan :
a.       Presiden dan wakil presiden  tidak dapat diganggu gugat;
b.      Mentri-mentri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya,maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri .
Berkaitan dengan pasal tersebut,Pasal 84 UUDS 1950 menyatakan bahwa presiden berhak membubarkan  DPR . Keputusan Presiden yang menyatakan pembubaran itu memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan DPR baru dalam 30 hari .

Sistem Pemerintahan  Indonesia  Menurut UUD 1945 ( Sebelum dan Sesudah  Amandemen)
a.      Sebelum Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
       Di dalam sistematika UUD 1945,sistem Pemerintahan Negara  secara implisit tertuang didalamnya. Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa Dewan tidak dapat dibubarkan oleh presiden . Presiden Republik Indonesia adalah Kepala Ekslusif dan tidak boleh. merangkap menjadi anggota DPR dan Makamah Agung,apalagi menjadi pimpinan MPR Mentri-mentri diangkat  dan diberhentikan oleh presiden . Konstitusi semacam ini memperlihatkan kecenderungan ke arah sistem Presidensil .
        Akan tetapi presiden tidak dipilih oleh rakyat secara langsung,melainkan oleh MPR dan dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya habis oleh MPR jika melanggar UUD 1945 dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN),maka menunjukan sistem presidensil yang dianut oleh  UUD 1945  bukan sistem presidensil yang murni .

Berikut Karakteristik Sistem Predensil Amerika Serikat  :
a.       Legislatif,eksekutif dan judikatif merupakan lembaga yang terpisah .
b.      Dalam bidang Legislatif ,berwenang membuat suatu Undang-Undang.
c.       Kekuasaan ekskutif berada ditangan presiden,dan dalam pelaksanaannya dibantu oleh para mentri yang bertanggung jawab kepada presiden .
d.      Apabila ada perbedaan pendapat antara Presiden dengan Congress(utama senate),Presiden sebagai kepala ekskutif tidak dapat dijatuhkan oleh Congress .
e.       Badan-badan peradilan bebas  pengaruh apapun.
Berdasarkan karakteristiksistem presidensil di AS tersebut ,maka dapat menarik garis lurus kesamaan dengan yang ada di Indonesia ,sebagaimana dikonstruksikan di dalam UUD 1945.Hal ini nampak dari ketentuan-ketentuan didalam  UUD 1945 berikut :
a.       Pasal  4 ayat (1) : Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan .
b.      Pasa l 17 ayat (1)  dan (2) :Presiden dibantu oleh mentri-mentri negara .
c.       Pasal 5 ayat (1) :  Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang – Undang  dengan persetujuan DPR .
d.      Pasal 21 ayat (1) : Anggota –anggota DPR berhak mengajukan Rancangan UU .
e.       Pasal 21 ayat (2) : Jika rancangan itu meskipun tidak d setujui  oleh DPR ,tidak disahkan oleh Presiden ,maka rancangan itu tidak boleh dimajukan pada persidangan masa itu .
            Pemerintah tidak  mempergunakan pola pemilihan langsung sebagaimana dilakukan di AS  . Lain daripada itu ,didalam Penjelasan Umum UUD 1945 juga dinyatakan bahwa  Presiden dalam melaksanakan pemerintahan negara tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis .
     Berkaitan dengan ketentuan mengenai eksistensi MPR tersebut ,maka dapat dikemukakan disini bahwa menurut konstruksi UUD 1945 ,MPR dianggap merupakan “Penjelmaan rakyat” . Menurut Bintan R.Saragih dan Kusnardi ,kata”penjelmaan rakyat” yang ditujukan kepada eksistensi MPR tersebut dapat ditafsirkan dalam dua arti,yaitu “identik dengan rakyat” dan di pihak dapat ditafsirkan hanya sebagai “lembaga perwakilan”.
     Penjelmaan rakyat ditafsirkan hanya sebatas sebagai lembaga perwakilan maka dalam melaksanakan seluruh aktifitasnya. MPR harus tetap melaksanakan pertanggung jawaban kepada rakyat yang diwakili. Bahkan ada kemungkinan apa yang menjadi kehendak rakyat berbeda dengan apa yang menjadi kehendak MPR.
     Dalam praktek penyelenggaraan negara, nampak jelas sekali bahwa kedua penafsiran tersebut diatas lebih condong ke arah penegasan jikalau MPR sebagai penjelmaan Rakyat itu hanya sebatas sebagai fungsinya sebagai lembaga perwakilan.
     Dengan melandaskan pada hakekat MPR sebagai penjelmaan Rakyat Padmo Wahjono berpendapat bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah bukan presidensiil dan bukan parlementer. Melaikan sistem Majelis. Sistem semacam ini menurut Padmo Wahjono mempergunakan mekanisme sebagai berikut :
"Majelis sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara, mendistribusikan/mendelegasikan kekuasaannya Nevada lembaga lembaga kenegaraan yang ada. Lembaga lembaga negara ini masing masing akan mempertanggung jawabkan kekuasaan yang telah di terima itu kepada MPR. Adapun pendelegasian tersebut adalah
1. Kekuasaan untukmelaksanakan kedaulatan sehari hari didelegasikan kepada DPR :
2. Kekuasaan untuk melaksanakan pemerintahan di delegasikan kepada presiden yang di bantu oleh wakil presiden dan  para menteri
3. Kekuasaan untuk memeriksa keuangan negara kepda BPK
4. Kekuasaan untuk memberikan pertimbangan atau konsultatif kepada DPA
5. Kekuasaan unuk melaksanakan peradilan kepada Mahkamah Agung.
    Jika kita mencermati ketentuan Bab V Kaidah Pelaksanaan angka 3 Tap MPR No. IV /MPR/ 1999 tentang Garis garis Besar Hukum Negara yangmenyatakan bahwa "Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan garis garis Besar Haluan Negara dalam sidang Tahunan Majelis Permusyawaran Rakyat sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang Undang dasar 1945" maka pola sistem permerintahan sebagaimana di kemukakan oleh Padmo Wahjono ini, nampaknya cenderung di laksanakan oleh MPR melalui sidang Tahunan tersebut.

B. Setelah Amandemen Undamg Undang Dasar 1945
    Gerakan Rwformasi yang dipelopori oleh mahasiswa Indonesia mencapai puncak dengan mundurnya Prwsiden Soeharato dari tampuk kepemimpinan nasional pada tanggal 20 Mei 1998.
    Gerakan Reformasi yang dikumandangkan oleh mahasiswa Indonesia tersebut, sejatinya bukanlah merupakan gerakan yang berdiri sendiri. Gerakan  ini pada hakekatnya merupakan imbas dari gerakan gerakan demokrasi yang berkembang di senelah dunia lain yang oleh Samuel P.Huntington dikatakan senagai efek "Bola Salju". Berkaitandl dengan hal inilah. Samuel P.Huntington mengemukakan bahwa proses demokratisasi pada umumnya melalui tiga periode, yakni periode pengakhiran rezim nondemokrasi, pengukuhan rezim demokrasi, dan kemudian pengkonsolidasian sistem yang demokrasi.
    ketiga periode yang dimaksud adalah :
1. Pengakhiran rezim nondemokratis, yakni ditandai dengan tumbangnya kekuasaan presiden Soeharyo sebagai akibat ketidakmampuan dalam mempertahankan legitimasi dihadapan masyarakan dan mahasiswa.
2. Pengukuhan rezim demokratis yang di tandai dengan dilaksanakannya pemilu tahun 1999 dengan sistem multi partai. Dalam pemilu ini telah di hasilkan DPR dan  MPR dengan komposisi yang relatif heterogen dan tidak ada satupun partai politik yang menduduki kursi mayoritas di kedua lembaga tersebut. Dalam periode ini pula telah terpilih presiden dan wakil presiden yang memang sejak semula dianggap demokratis dan populis, yakni Abdurrahman "Gus Dur" Wahid, sebagai presidwn dan Megawati Soekarno Putei sebagai Wakil Presiden.
3. Periode konsolidasi sistem demokratis di tandai dengan adanya pembenahan strktur ketatanegaraan Indonesia, misalnya dengan dibentuknya paket UU di bidang Politik, UU. NO. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan yang paling penting adalah dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945 oleh MPR melalui Panitia Ad Hoc I MPR-RI. Dengan demikian dapat di simpulkan bahwa proses Amandwmen UUD 1945 merupakan sarana untuk melaksanakan konsolidasi sistem domokrasi.
     Didalam Amndemen UUD 1945 tersebut, antara lain ditegaskan bahwa sistem pemerintahan presidensiil akan tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat melalui mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.
Namun dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaraan indonesia, sisten presidensil ini masih tetap belum dilaksanakan secara murni. Hal ini nampak jelas tertuang didalam Tap MPR No. VI/MPR/1999 tentang Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Presidan dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Di dalam Pasal 8 antara lain dinyatakan :
(1)   Fraksi dapat mengajukan seorang Calon Presiden
(2)   Calon Presiden dapat juga diajukan oleh sekurang-kurangnya tujuh puluh orang anggota Majelis yang berdiri atas satu fraksi atau lebih.
(3)   Masing-masing anggota majelis hanya boleh menggunakan salah satu cara pengajuan Calon Presiden sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) dan (2) pasal ini.

Memperhatikan ketentuan seperti ini, maka nampak jelas bahwa pemilihan Presiden tidak dilakukan secara langsung, melainkan masih merupakan wewenang dari MPR melalui pengusulan oleh anggota MPR maupun Fraksi (sebagai perpanjangan dari Parpol Peserta Pemilu). Ini berarti dalam hal rekruitmen kepala pemerintah masih tetap mempergunakan pola sistem parlementer.

Berdasarkan sidang tahunan MPR tahun 2002, maka didalam Amandemen IV UUD 1945 ditegaskan bahwa Presiden dan Wk. Presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat. Dia tidak bertanggung jawab kepada Majelis yang berdiri dari dua kamar, yakni Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Konstruksi semacam ini telah menghentikan konflik ketatanegaraan yang selama ini mewarnai sistem Pemerintahan di indonesia. Di dalam Pasal 6A UUD 1945 antara lain ditegaskan :
(1)   Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2)   Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3)   Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapat suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara pemilihan dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
(4)   Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara terbanyak dilantik sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden.
(5)    Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Maka Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, melainkan merekaq ini bertanggung jawab secara langsung kepada rakyat. Berkaitan dengan hal ini, Pasal 3 ayat (3) Amandemen UUD 1945menegaskan bahwa ‘’Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar”. Menurut Pasal  7A UUD 1945, penberhentian presiden dan wakil presiden ini atas usulv Dewan Perwakilan Rakyat apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum yang berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk mengusulkan pemberhentian presiden dan wakil presiden,maka Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat Dewan diamandemen, Perwakilan Rakyat tentang adanya indikasi perbuatan melanggar hukum yang dilakukan  oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Berdasarkan mekanisme penanggungjawaban tersebut diatas, maka setelah UUD 1945, terdapat perubahan sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia yang cukup fundamental. Perubahan tersebut dapat diilustrasikan sebagai berikut:
a.       Sistem pemerintahan negara mempergunakan sistem presidensiil Murni.
b.      Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Parlemen yang terdiri dari dua kamar dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum
c.       Dibidang politik, kedudukan Presiden dan Wakil Presiden serta Parlemen sama-sama kuat. Artinya antara kedua lembaga ini tidak bisa saling menjatuhkan.
d.      Dikenal adanya lembaga konstitusi, yakni Mahkamah Konstitusi yang mempunyai wewenang untuk melakukan impeachment kepada Presiden dan Wakil Presiden,jikalau ditengarai telah melakukan pelanggaran hukum berat. Hal ini berarti Presiden dan atau Wakil Presiden hanya dapat dijatuhkan,jikalau melakukan berbuatan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat yuridis.

e.       Pertanggung jawaban yang dibebankan kepada presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Parlemen harus diawali dengan adanya pertanggung jawaban hukum(yuridis). Sedangkan untuk pertanggung jawaban politis merupakan konsekuensi logis, jikalau presiden dan wakil presiden telah melaksanakan pertanggungjawaban hukum tersebut. Hal ini berarti telah mengubah paradigma yang selama ini mewarnai sistem pertanggungjawaban presiden dan wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam paradigma lama, pertanggungjawaban Presiden dan/atau Wakil Presiden lebih menekankan pada pertanggung jawaban politis.








sumber  Buku

Post a Comment for "SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA, BENTUK NEGARA DAN BANGUNAN NEGARA"